Jumat, 16 Desember 2011

Bersuci dari hadast

   Hadast berasal dari kata al-hadad artinya kotoran/tidaksuci. sedangkan hadast menurut istilah syariat islam adalah keadaan tidak sucinya seseorang sehingga menjadikan tidak sahnya orang tersebut dalam melakukan suatu ibadah tertentu.

-Macam-macam hadast
 1.hadast kecil adalah keadaan tidak sucinya seseorang dan supaya ia menjadi suci maka ia harus berwudhu
    atau jika tidak ada air / berhalangan maka dengan tayamum
 2.hadast besar adalah keadaan tidak sucinya seseorang dan supaya ia menjadi suci maka ia harus mandi atau
    jika tidak ada air / berhalangan maka dengan tayamum.

-hal-hal yang menyebabkan hadast kecil:
 1.keluar sesuatu dari 2 jalan,yaitu qubul dan dubur
 2.karena bersentuahan kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mkhram.(orang yang haram untuk
    dinikahi) tanpa sesuatu yang menghalangi antara kulit itu
 3.karena menyentuh kemaluan ,baik menyentuh kemaluan sendiri maupun orang lain ,dengan telapak tangan
    atau jari .jika yang mengenai kemaluan selain telapak tangan dan jari maka tidak termasuk yang
    mengharuskan bersuci dari hadast kecil
 4.hilang akal sebab mabuk,gila,atau tidur

-Hal -hal yang menyebabkan hadast besar
1.bertemunya kelamin laki-laki dengan perempuan (bersetubuh)baik keluar sperma atau tidak.

bentuk-bentuk bersuci

1.Bersuci dari najis.
   najis dari pandangan syariat islam yaitu benda yang kotor yang mencegah sahnya suatu ibadah yang menuntut
   kesucian seseorang seperti shalat,tawap,membaca al-qur'an dan ibadah-ibadah lainnya.

  Macam-Macam najis dan cara menghilangkannya
 Najis dibagi menjadi 3
1.Najis mukhafafah (najis ringan)
   yang termasuk dalam najis ringan adalah air kencing  anak laki-laki yang belum berumur 2tahun dan belum
   malan atau minum sesuatu kecuali ASI
    Cara menghilangkan najis ini adalah dengan memercikan air pada benda yang terkena najis
2.Najis mutawasitah(najis sedang)
   najis mutawasitah terbagi menjadi 2 yaitu :
   1.najis ainiyah : yaitu najis yang masih kelihatan wujud,warna,dan baunya.Cara menghilangkan najis ini
      dengan membasuhnya dengan air sampai hilang warna,bau,dan rasanya.
   2.najis hukmiyah : yaitu najis yang diyakini adanya tetapi sudah tidak terlihat wujud,warna,dan baunya.Cara
      menghilangkannya cukup dengan menyiramkan air pada tempat yang terkena najis.
   Yang termasuk Najis Mutawasitah
   a.bangkai ,kecuali manusia,ikan,dan belalang.
   b.darah
   c.nanah
   d.segala sesuatu yang keluar dari qubul dan dubur
   e.arak (miras)
3.Najis Mughaladah (najis berat)
  yang termasuk najis ini adalah air liur dan kotoran anjing dan babi
  Cara menghilangkan najis ini adalah dengan mencuci najis sebanyak 7x dengan air dan salahtunya dicuci
  dengan debu dan tanah yang suci.

Macam2 air

air ditinjau dari hukumnya,air dapat dibagi menjadi 4 bagian yaitu:
1.air muthlaq (air suci dan mensucikan)artinya air yang masih murni tidak terkena/tercampur dengan benda lain.
   contoh:air hujan dan air laut
2.air yang suci dan mensucikan tetapi mkruh untuk digunakan,yaitu air yang dipanaskan dengan sinar matahari secara langsung.dalam sebuah tempat yang terbuat dari logam yang dapat berkarat.air jenis ini suci dan mensucikan tetapi makruh untuk digunakan.karena dikhawatirkan akan menimbulkan penyakit.(air musyammas)
3.air yangsuci akan tetapi tidak dapat mensucikan yaitu :
  a.air musta'mal (air yang sudah dipergunakan untuk menghilangkan hadast seperti wudhu dan mandi)
  b.air suci yang dicampur dengan benda suci lainnya sehingga air itu berubah salah satu sifatnya. (warna,bau,atau    
     rasanya
  c.air suci yang sedikit yang kurang dari 2 kullah (kurang lebih 270 liter air) yang sudah dipergunakan untuk
     bersuci walaupun tidak berubah sifatnya (warana,bau,atau rasanya).
  d.air buah-buahan
4.air najis yaitu air yang kurang dari 2 kullah tetapi kemasukan najis walaupun tidak berubah sifatnya atau air
  yang lebih dari 2 kullahyang kemasukan najis lalu berubah salah satu sifatnya.air jenis ini tidak sah bila
  digunakan untuk berwudhu,mandi atau mensucikan benda yang terkena najis.

thrah (bersuci)

A.Pengertian Tharah
            Tharah secara bahasa artinya bersih atau suci,sedangkan tharah menurut hukum islam ialah suatu kegiatan bersuci dari hadast dan najis.suci dari hadast ialah dengan cara mengerjakan wudhu , mandi,dantayamum, Sedangkan suci dari najis ialah menghilangkan najis yang ada dibadan,pakaian,dan tempat.
B.Alat Untuk Tharah
  1.Air
  2.Yang bukan air

-air yang dapat di gunakan untuk bersuci:
 1.air hujan
 2.air sumur
 3.air laut
 4.air sungai
 5.air danau
 6.air es
 7.air embun

- Yang bukan air
 1.batu
 2.kayu
 3.daun