1.Bersuci dari najis.
najis dari pandangan syariat islam yaitu benda yang kotor yang mencegah sahnya suatu ibadah yang menuntut
kesucian seseorang seperti shalat,tawap,membaca al-qur'an dan ibadah-ibadah lainnya.
Macam-Macam najis dan cara menghilangkannya
Najis dibagi menjadi 3
1.Najis mukhafafah (najis ringan)
yang termasuk dalam najis ringan adalah air kencing anak laki-laki yang belum berumur 2tahun dan belum
malan atau minum sesuatu kecuali ASI
Cara menghilangkan najis ini adalah dengan memercikan air pada benda yang terkena najis
2.Najis mutawasitah(najis sedang)
najis mutawasitah terbagi menjadi 2 yaitu :
1.najis ainiyah : yaitu najis yang masih kelihatan wujud,warna,dan baunya.Cara menghilangkan najis ini
dengan membasuhnya dengan air sampai hilang warna,bau,dan rasanya.
2.najis hukmiyah : yaitu najis yang diyakini adanya tetapi sudah tidak terlihat wujud,warna,dan baunya.Cara
menghilangkannya cukup dengan menyiramkan air pada tempat yang terkena najis.
Yang termasuk Najis Mutawasitah
a.bangkai ,kecuali manusia,ikan,dan belalang.
b.darah
c.nanah
d.segala sesuatu yang keluar dari qubul dan dubur
e.arak (miras)
3.Najis Mughaladah (najis berat)
yang termasuk najis ini adalah air liur dan kotoran anjing dan babi
Cara menghilangkan najis ini adalah dengan mencuci najis sebanyak 7x dengan air dan salahtunya dicuci
dengan debu dan tanah yang suci.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar