air ditinjau dari hukumnya,air dapat dibagi menjadi 4 bagian yaitu:
1.air muthlaq (air suci dan mensucikan)artinya air yang masih murni tidak terkena/tercampur dengan benda lain.
contoh:air hujan dan air laut
2.air yang suci dan mensucikan tetapi mkruh untuk digunakan,yaitu air yang dipanaskan dengan sinar matahari secara langsung.dalam sebuah tempat yang terbuat dari logam yang dapat berkarat.air jenis ini suci dan mensucikan tetapi makruh untuk digunakan.karena dikhawatirkan akan menimbulkan penyakit.(air musyammas)
3.air yangsuci akan tetapi tidak dapat mensucikan yaitu :
a.air musta'mal (air yang sudah dipergunakan untuk menghilangkan hadast seperti wudhu dan mandi)
b.air suci yang dicampur dengan benda suci lainnya sehingga air itu berubah salah satu sifatnya. (warna,bau,atau
rasanya
c.air suci yang sedikit yang kurang dari 2 kullah (kurang lebih 270 liter air) yang sudah dipergunakan untuk
bersuci walaupun tidak berubah sifatnya (warana,bau,atau rasanya).
d.air buah-buahan
4.air najis yaitu air yang kurang dari 2 kullah tetapi kemasukan najis walaupun tidak berubah sifatnya atau air
yang lebih dari 2 kullahyang kemasukan najis lalu berubah salah satu sifatnya.air jenis ini tidak sah bila
digunakan untuk berwudhu,mandi atau mensucikan benda yang terkena najis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar